Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Lanjutan di Palembang Diwarnai Adu Argumen Pendukung Paslon 02 dengan Petugas

Kompas.com - 27/04/2019, 23:31 WIB
Aji YK Putra,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan yang berlangsung di TPS 12 Jalan Sabokingking Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, sempat diwarnai adu argumen dari tim Prabowo-Sandi, Sabtu (27/4/2019).

Awalnya, tim dari saksi pasangan calon presiden nomor urut 02 mempertanyakan seorang warga yang menyalurkan hak suara ketika jam makan siang berlangsung.

Menurut saksi dari Capres 02 tersebut, warga yang menyalurkan hak suaranya itu tidak bisa mencoblos karena nama yang bersangkutan telah terdaftar pada 17 April lalu.

Baca juga: Kata Mahasiswa Unsri Palembang soal Pemilu 2019

Namun, petugas KPPS pun menjelaskan, jika warga tersebut belum memberikan hak suaranya pada waktu itu karena kurangnya surat suara. 

Meskipun telah mendengar penjelasan dari petugas KPPS, Sekjen Sekretaris Bersama (Sekber) Satgas BPN Sumsel Abdisyah menolak penjelasan tersebut.

Beberapa orang non-petugas KPPS terlihat masuk ke TPS dan menanyakan kepada petugas. Setelah ketegangan itu, Abdisyah meminta kepada petugas TPS untuk membuatkan surat berita acara kejadian tersebut. M Ruslan selaku ketua KPPS 12 akhirnya meyetujui.

Baca juga: 14 TPS di Palembang Batal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, Ini Sebabnya

Ruslan menjelaskan, warga atas nama Nukri Asan yang memberikan hak suara itu pagi ketika pencoblosan dimulai sempat datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya di Pilpres. Setelah dilaporkan kepada petugas PPS, Nukri pun akhirnya mendapati persetujuan untuk mencoblos.

 

M Ruslan ketua KPPS 12 menujukkan surat berita acara yang diminta oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA M Ruslan ketua KPPS 12 menujukkan surat berita acara yang diminta oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Saksi dari Paslon 02 keberatan karena yang bersangkutan terdaftar pada tanggal 17 April lalu. Padahal kemarin itu dia belum mencoblos, karena surat suara untuk Pilpres kurang dan hanya ada empat surat suara untuk DPR dan DPD, akhirnya memilih tidak mencoblos dan baru hari ini baru mencoblos," kata Ruslan.

Ia mengungkapkan, mulanya ada 30 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12 yang belum menyalurkan hak suara untuk Pilpres dan 10 orang belum memberikan suara baik itu Pilpres, DPRD maupun DPD.

Setelah dilaksanakan pemungutan suara lanjutan, KPU pun menyepakati untuk melakukan pemungutan lanjutan kepada 40 orang tersebut.

"Jadi total ada 40 surat suara untuk pilpres hari ini, termasuk Pak Nukri itu. Undangannya memang ada," ujarnya.

Sementara itu, Abdisyah menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait kejadian adu argumen dengan petugas KPPS.

"Saya tidak mau dikonfirmasi. Tadi saya tidak dihadirkan waktu kalian wawancara dengan petugas TPS, semestinya saya juga dihadirkan biar jelas, "ucapnya.

 

Larangan memasuki TPS 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Penindakan Pelanggar  Eko Kusnadi yang memantau pelaksanaan Pemilu lanjutan di TPS 12 mengatakan, tak ada boleh satu orang pun yang masuk ke lokasi TPS kecuali para petugas serta saksi yang telah diutus oleh pasangan Calon Presiden dengan melampirkan surat rekomendasi.

"Yang di dalam itu hanya petugas KPPS dan saksi pemilu yang terdaftar. Untuk capres yang mendapatkan surat mandat, selain itu tidak boleh (masuk)," ujarnya.

Pada pemungutan suara lanjutan di TPS 11, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan sebanyak 4 suara, begitu juga dengan pasangan 02 Prabowo-Sandi dengan perolehan 4 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 2 surat suara dan jumlah suara sah sebanyak 8 suara. 

Sedangkan di TPS 12 pasangan 01 mendapatkan 9 suara dan pasangan capres 02 mendapatkan 15 suara dengan total 24 surat suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com