Salin Artikel

Pemungutan Suara Lanjutan di Palembang Diwarnai Adu Argumen Pendukung Paslon 02 dengan Petugas

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan yang berlangsung di TPS 12 Jalan Sabokingking Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan, sempat diwarnai adu argumen dari tim Prabowo-Sandi, Sabtu (27/4/2019).

Awalnya, tim dari saksi pasangan calon presiden nomor urut 02 mempertanyakan seorang warga yang menyalurkan hak suara ketika jam makan siang berlangsung.

Menurut saksi dari Capres 02 tersebut, warga yang menyalurkan hak suaranya itu tidak bisa mencoblos karena nama yang bersangkutan telah terdaftar pada 17 April lalu.

Namun, petugas KPPS pun menjelaskan, jika warga tersebut belum memberikan hak suaranya pada waktu itu karena kurangnya surat suara. 

Meskipun telah mendengar penjelasan dari petugas KPPS, Sekjen Sekretaris Bersama (Sekber) Satgas BPN Sumsel Abdisyah menolak penjelasan tersebut.

Beberapa orang non-petugas KPPS terlihat masuk ke TPS dan menanyakan kepada petugas. Setelah ketegangan itu, Abdisyah meminta kepada petugas TPS untuk membuatkan surat berita acara kejadian tersebut. M Ruslan selaku ketua KPPS 12 akhirnya meyetujui.

Ruslan menjelaskan, warga atas nama Nukri Asan yang memberikan hak suara itu pagi ketika pencoblosan dimulai sempat datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya di Pilpres. Setelah dilaporkan kepada petugas PPS, Nukri pun akhirnya mendapati persetujuan untuk mencoblos.

"Saksi dari Paslon 02 keberatan karena yang bersangkutan terdaftar pada tanggal 17 April lalu. Padahal kemarin itu dia belum mencoblos, karena surat suara untuk Pilpres kurang dan hanya ada empat surat suara untuk DPR dan DPD, akhirnya memilih tidak mencoblos dan baru hari ini baru mencoblos," kata Ruslan.

Ia mengungkapkan, mulanya ada 30 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12 yang belum menyalurkan hak suara untuk Pilpres dan 10 orang belum memberikan suara baik itu Pilpres, DPRD maupun DPD.

Setelah dilaksanakan pemungutan suara lanjutan, KPU pun menyepakati untuk melakukan pemungutan lanjutan kepada 40 orang tersebut.

"Jadi total ada 40 surat suara untuk pilpres hari ini, termasuk Pak Nukri itu. Undangannya memang ada," ujarnya.

Sementara itu, Abdisyah menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait kejadian adu argumen dengan petugas KPPS.

"Saya tidak mau dikonfirmasi. Tadi saya tidak dihadirkan waktu kalian wawancara dengan petugas TPS, semestinya saya juga dihadirkan biar jelas, "ucapnya.

Larangan memasuki TPS 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Penindakan Pelanggar  Eko Kusnadi yang memantau pelaksanaan Pemilu lanjutan di TPS 12 mengatakan, tak ada boleh satu orang pun yang masuk ke lokasi TPS kecuali para petugas serta saksi yang telah diutus oleh pasangan Calon Presiden dengan melampirkan surat rekomendasi.

"Yang di dalam itu hanya petugas KPPS dan saksi pemilu yang terdaftar. Untuk capres yang mendapatkan surat mandat, selain itu tidak boleh (masuk)," ujarnya.

Pada pemungutan suara lanjutan di TPS 11, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan sebanyak 4 suara, begitu juga dengan pasangan 02 Prabowo-Sandi dengan perolehan 4 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 2 surat suara dan jumlah suara sah sebanyak 8 suara. 

Sedangkan di TPS 12 pasangan 01 mendapatkan 9 suara dan pasangan capres 02 mendapatkan 15 suara dengan total 24 surat suara.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/27/23315821/pemungutan-suara-lanjutan-di-palembang-diwarnai-adu-argumen-pendukung-paslon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke