PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.PSL itu sendiri, dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 27 April 2019.
Adapun 29 TPS yang melakukan PSL tersebut, yakni berada di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Diantaranya TPS 04, 05, 06, 07, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 25, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43, dan 47.
Anggota KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan, mereka sebelumya mendapatkan rekomendasi sebanyak 31 TPS untuk melakukan PSL. Namun, dari hasil verifikasi 29 TPS telah memenuhi syarat melangsungkan pemilu susulan.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Sebut Manajemen Logistik KPU Palembang dan Banyuasin Buruk
"Penyebabnya karena surat suara kurang pada 17 April lalu, sehingga diputuskan untuk PSL,"kata Abdul Malik, Kamis (25/4/2019).
Dikatakan Abdul Malik, setelah 29 TPS itu menggelar PSL, tak akan ada lagi TPS lain yang melakukan hal yang sama di kota Palembang. Karena waktu yang telah ditentukan sudah melebihi 10 hari.
"Mudah-mudahan partisipasinya tetap tinggi. Kalau untuk itu (PSL) tidak ada lagi," ujarnya.
Baca juga: 11 Petugas KPPS di Sumsel Meninggal karena Kelelahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.