Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP

Kompas.com - 24/04/2019, 14:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, mengungkapkan, jumlah kotak suara yang dibakar salah satu calon anggota legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan, LPR di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, berjumlah 15 kotak suara.

“Awaalnya memang kami mendapat informasi itu hanya tiga kotak suara, namun setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata yang terbakar itu ada 15 kotak suara,” kata Anggota Bawaslu Maluku, Shuju Hanubun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

Dia menjelaskan, 15 kotak suara yang dibakar itu merupakan kotak suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan juga kotak suara untuk pencoblosan DPRD Kabupaten.

Adapun 15 kotak suara yang dibakar itu didalamnya ada surat suara yang telah tercoblos dan juga dokumen lainnya seperti C1 Plano asli.

“Jadi semuanya terbakar, termasuk juga dokumen C1 Plano asli. 15 Kotak suara yang dibakar itu merupakan kotak suara dari TPS 1, 2 dan TPS 3 di Desa Wetduar,” ungkapnya.

Baca juga: Sebagian Surat Suara Terbakar, KPU Sumbar Putuskan Tidak Ada PSU di Pesisir Selatan

Dia juga memastikan, jika pembakaran 15 kotak suara tersebut dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial LPR.

Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan, kuat dugaan pelaku membakar15 kotak suara itu karena merasa tidak puas dengan selisih penghitungan suara antara data dari para saksi dan hasil rekap di PPK.

”Iya pelaku utamanya itu adalah caleg asal PDIP, sejauh ini motoifnya itu karena dia (pelaku) merasa tidak puas, merasa dicurangi,” katanya.

Baca juga: 19.778 Surat Suara Rusak di Ambon Dimusnahkan dengan Cara di Bakar

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menyebut bahwa hanya tiga kotak suara yang dibakar dalam insiden tersebut.

Abdullah juga mengaku kalau kasus tersebut hingga kini masih ditangani Bawaslu setempat.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roeim Ohoirat mengaku, jika terkait unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap caleg tersebut, karena polisi hingga kini masih focus pada pengamanan situasi keamanan pasca pemilu di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com