Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hentikan Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Kompas.com - 21/04/2019, 18:12 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pembobolan 21 kotak suara oleh ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu maupun pidana umum.

“Unsur niat jahatnya tidak terbukti, karena mereka melakukan itu atas dasar adanya perintah lewat WhatsApp Group dari ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Patikraja, (yang isinya) kalau perlu buka kotak suara diminta datang ke Notog (gudang penyimpanan kotak suara),” kata Saleh saat dihubungi, Minggu (21/4/2019).

Baca juga: Soal Pembobolan 21 Kotak Suara, KPU Banyumas Tunggu Keputusan Bawaslu

Kedua terduga pelaku, kata Saleh, juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana umum. Pihaknya tidak memiliki bukti kuat upaya untuk menghilangkan, merusak atau mengunaj dokumen hasil pemungutan suara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain berupa rekapan C1 masih utuh, sampul C1 beserta isinya tidak ada yang hilang atau rusak, ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi. Setelah diperiksa, kedua terduga pelaku sudah diperbolehkan pulang,” jelas Saleh.

Meski tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku, Saleh mengatakan Bawaslu tengah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik, baik PPS maupun PPK. PPK disebut tidak melakukan supervisi dan PPS tidak berkonsultasi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berkepentingan terhadap hasil pemilu, kata Saleh, juga tidak ditemukan cukup bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com