Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembobolan 21 Kotak Suara, KPU Banyumas Tunggu Keputusan Bawaslu

Kompas.com - 21/04/2019, 11:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pembobolan 21 kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Minggu (21/4/2019).

“Kami kan menunggu putusan Bawaslu. Kami belum dapat informasi apa pun, sejak dari awal proses di sana kita tidak dapat informasi apa pun. Kita tunggu putusan Bawaslu, entah rekomendasi atau apa bentuknya,” kata Imam.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Terkait perintah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disebut menjadi dasar kedua terduga pelaku membuka kotak suara, menurut Imam, perintah tersebut bersifat normatif.

“Kalau saya membaca itu perintah normatif bahwa dalam rangka persiapan rapat pleno, teman-teman PPS untuk mempersiapkan data sevalid mungkin, yang dilakukan Ketua PPK normatif seperti itu,” jelas Imam.

Menurut Imam, prosedur sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan, PPS harus menyiapkan diri dan menyiapkan data yang valid.

PPS juga diminta memasukkan data ke komputer sebagai kendali ketika proses rekapitulasi di kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Kaji Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

“Sebenarnya esensinya bukan soal membuka kotak suara, (tapi) soal menghilangkan atau mengubah. Nyatanya yang dilakukan PPS masih tersegel, proses membuka (kotak suara) di situ banyak orang, karena sedang rapat pleno rekapitulasi, puluhan orang hadir. Dokumen tidak ada yang diubah, masih utuh semua,” ujar Imam.

Menurut Imam, hingga saat ini, rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Patikraja berjalan lancar.

Khusus rekapitulasi untuk Desa Sidabowa yang semula dijadwalkan dilakukan Sabtu (20/4/2019) diundur menjadi Senin (22/4/2019) karena harus menunggu dokumen yang dibawa Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com