Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Dengan Gangguan Jiwa di Bogor Antusias Mencoblos

Kompas.com - 17/04/2019, 16:42 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tingkah laku para pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Kota Bogor, mengundang gelak tawa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di sana, Rabu (17/4/2019).

Para petugas KPPS dari TPS 02, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, itu sengaja mendatangi RS Marzuki Mahdi untuk melakukan proses pencoblosan terhadap para pasien ODGJ.

Awalnya, petugas TPS sempat menjelaskan dan memberikan arahan kepada pasien tata cara mencoblos kertas suara yang benar, mulai dari cara mencoblos untuk surat suara capres, DPR RI, DPRD, hingga DPD.

"Bagaimana, sudah mengerti semua," kata salah satu petugas.

"Mengerti pak," sambut seluruh pasien.

Baca juga: Menengok TPS Unik di Bogor, Petugas KPPS Pakai Seragam SD

Namun, ada salah satu pasien yang belum paham. Ia kemudian spontan berbalik tanya kepada si petugas.

"Pak, nyoblosnya pakai apa," celutuk si pasien.

Hal itu rupanya mengundang pertanyaan lain dari pasien yang berada di sebelahnya.

"Entar nusuknya di jidat ya pak," kata si pasien itu.

Baca juga: 55 Pasien Gangguan Jiwa di Bogor Siap Mencoblos Besok

Kepala Sub Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSMM Prahardian Priatma mengatakan, ada tujuh pasien yang melakukan pencoblosan di rumah sakit.

Prahardian menuturkan, ketujuh pasien itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir A5 bagi yang tidak bertempat tinggal di Bogor.

"Syarat administrasi tujuh pasien ini telah lengkap, makanya mereka bisa menyalurkan hak suaranya," kata Prahardian.

Prahardian menambahkan, ada 50 pasien yang seharusnya dapat mencoblos di rumah sakit. Namun, sebagian dari mereka sudah dibawa pulang oleh keluarganya.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Manado Nyoblos di Dalam Mobil

Sambungnya, dalam memberikan hak pilih, pasien OGDJ tidak perlu melampirkan surat keterangan sehat. Para pasien hanya perlu menunjukkan kelengkapan administrasi serta memiliki nalar untuk memilih.

“Kalau yang akut, mereka belum bisa mengendalikan diri, jadi enggak mungkin dibiarkan untuk memilih. Rata-rata yang mencoblos ini yang sudah menjalani perawatan hingga 20 hari," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial Rumah Sakit Marzuki Mahdi Lahargo Kembaren menyebut, pihaknya tidak menetapkan syarat khusus bagi ODGJ yang hendak memilih.

Semua ODGJ, kata Lahargo, bisa memilih asal tanpa paksaan sesuai haknya sebagai warga negara.

"Kita memfasilitasi semua hak pilih ODGJ yang ada di sini. Tapi kalau mereka tetap nggak mau datang pas hari H maka kita tak bisa memaksa. Asal dia mau dan memenuhi syarat administratif maka bisa memilih," pungkasnya. 

Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com