ACEH TAMIANG, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Tamiang memberhentikan lima anggota Panitia Pengawas Desa (PPD) di Kecamatan Kejuruan Muda karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran menjelaskan, pemberhentian kelima penyelenggara pemilu di tingkat desa itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya sejumlah orang yang diduga PPD mengacungkan pose dua jari, yang dinilai sarat dengan dukungan politik.
"Pertama, kelima orang itu melakukan pose dua jari, lalu salah satu di antaranya mengirim via WhatsApp, kemudian di-screenshot oleh aktivis salah satu partai politik, kemudian tersebar di media sosial sehingga (informasi) ini viral," kata Imran dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2018).
Baca juga: 6 Guru Honorer di Tangerang Dipecat karena Foto Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Sandi
Dilanjutkan, foto yang dilakukan dengan pose identik dengan dukungan terhadap salah satu pasangan capres/cawapres itu dilakukan pada 12 April.
"Setelah itu kami lakukan penelusuran karena sudah berkembang di masyarakat. Kami kaji, kami panggil untuk klarifikasi. Hasil rapat pleno kemarin kami putuskan mereka melanggar kode etik," ungkap Imran.
Pascapemecatan lima orang PPD tersebut, jelas Imran, pihaknya sudah memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mencari petugas pengganti. Apabila tidak dapat dilakukan, sepenuhnya lima desa di kecamataan itu menjadi tanggung jawab Panwascam.
Baca juga: Viral Video Edy Rahmayadi Larang Warga Berfoto dengan Pose Dua Jari, Ini Penjelasannya
"Di samping itu kami tegaskan kepada para petugas Panwaslih untuk bekerja profesional dan menjaga netralitas. Kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang memunculkan persepsi ketidaknetralan penyelenggara sehingga terulang peristiwa seperti ini," katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja Panwaslih serta melaporkan jajarannya yang diduga melanggar kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.