Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Maklumi ASN yang Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto

Kompas.com - 27/02/2019, 12:33 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memaklumi pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh Endang Sri Sundari, Kepala Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

Endang yang berpose dua jari ala Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dianggap hanya karena ada kunjungan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto ke pasar tersebut.

"ASN netral karena memang seperti itu. Kalau pun ada hal-hal, katakan laporan informasi dari masyarakat, saya kira tidak dalam kontek untuk dukung mendukung, tetapi ada kunjungan tokoh yang ada di kawasan itu," kata Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Rabu (27/2/2019).

Pada Minggu (20/1/2019) bulan lalu, politisi Partai Berkarya yang juga Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Titiek Soeharto berkunjung ke Pasar Oro-oro Dowo, Kota Malang.

Baca juga: Bawaslu Putuskan ASN Kota Malang yang Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto Langgar Aturan

Endang yang merupakan kepala di pasar tersebut mendampingi Titiek yang menyapa pedagang dan pembeli. Endang yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) lantas berfoto berdua bersama Titiek Soeharto dengan pose dua jari ala BPN Prabowo - Sandiaga.

Foto itu lalu beredar di media sosial dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menetapkan Endang melanggar netralitas ASN. Bawaslu Kota Malang sudah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

"Tapi kami hormati lah upaya - upaya dari pada Bawaslu untuk betul - betul melaksanakan tugasnya dengan baik. Klarifikasi mendengarkan penjelasan dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Sofyan Edi mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi tentang peraturan terkait netralitas Pemilu.

Baca juga: Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto, ASN di Kota Malang Diperiksa

"Saya kira seluruh ASN di Kota Malang sudah mengetahui peran-perannya. Netralitasnya di dalam proses Pemilu. Pemerintah baik ditingkat pusat, provinsi, maupun pemda mendukung proses pelaksanaan Pemilu," jelasnya.

Meski begitu, Sofyan Edi memaklumi jika masih ada ASN yang melanggar netralitas Pemilu. Kedepan pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu.

"ASN ini 7.000, yang mempunyai tugas luar biasa. Kalaupun dilakukan sosialisasi secara maksimal tapi masih ada satu dua ASN yang masih belum mendapatkan informasi yang jelas mungkin ada baiknya kita lakukan di masing - masing OPD untuk mengetahui peraturan - peraturan kaitan dengan netralitas ASN," terangnya.

Sejauh ini sudah ada dua ASN di Kota Malang yang ditetapkan melanggar oleh Bawaslu Kota Malang. Selain Endang, juga ada Bambang Setiyono, ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang karena kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com