Salin Artikel

5 Panitia Pengawas Desa di Aceh Tamiang Dipecat karena Pose Dua Jari

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran menjelaskan, pemberhentian kelima penyelenggara pemilu di tingkat desa itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya sejumlah orang yang diduga PPD mengacungkan pose dua jari, yang dinilai sarat dengan dukungan politik.

"Pertama, kelima orang itu melakukan pose dua jari, lalu salah satu di antaranya mengirim via WhatsApp, kemudian di-screenshot oleh aktivis salah satu partai politik, kemudian tersebar di media sosial sehingga (informasi) ini viral," kata Imran dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2018).

Dilanjutkan, foto yang dilakukan dengan pose identik dengan dukungan terhadap salah satu pasangan capres/cawapres itu dilakukan pada 12 April.

"Setelah itu kami lakukan penelusuran karena sudah berkembang di masyarakat. Kami kaji, kami panggil untuk klarifikasi. Hasil rapat pleno kemarin kami putuskan mereka melanggar kode etik," ungkap Imran.

Pascapemecatan lima orang PPD tersebut, jelas Imran, pihaknya sudah memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mencari petugas pengganti. Apabila tidak dapat dilakukan, sepenuhnya lima desa di kecamataan itu menjadi tanggung jawab Panwascam.

"Di samping itu kami tegaskan kepada para petugas Panwaslih untuk bekerja profesional dan menjaga netralitas. Kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang memunculkan persepsi ketidaknetralan penyelenggara sehingga terulang peristiwa seperti ini," katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja Panwaslih serta melaporkan jajarannya yang diduga melanggar kode etik.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/13261921/5-panitia-pengawas-desa-di-aceh-tamiang-dipecat-karena-pose-dua-jari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke