Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan ASN Kota Malang yang Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto Langgar Aturan

Kompas.com - 26/02/2019, 15:09 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Endang Sri Sundari, Kepala Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang memeriksa Endang Sri Sundari selaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang dilakukan Endang.

Endang kedapatan berpose dua jari ala Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mendampingi Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, yang sedang berkunjung ke Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, pada Minggu (20/1/2019) bulan lalu.

Baca juga: Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto, ASN di Kota Malang Diperiksa

"Rekomendasi kami menyatakan ada pelanggaran netralitas," kata Koorditor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Pose dua jari yang diabadikan dalam bentuk foto dan beredar di media sosial itu dianggap mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bawaslu Kota Malang sudah menyerahkan rekomendasi itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dua minggu lalu sudah kami kirim ke KASN di Jakarta, biasanya selesai sebulan karena harus dicermati dan dipelajari dulu," ujar dia.

Baca juga: Cabuli Siswinya, Guru Olahraga di Malang Berpotensi Jadi Tersangka

Endang dianggap melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri. Nantinya, KASN yang akan mengeluarkan sanksi terhadap Endang.

"Sanksinya yang berwenang KASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN dan TNI-Polri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com