Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Curi Uang Majikan Rp 15 Juta untuk Main "Timezone"

Kompas.com - 04/04/2019, 18:22 WIB
Amran Amir,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Seorang warga dari Kota Palo, Sulawesi Selatan, berinisial PJ (32), ditangkap aparat kepolisian karena mencuri uang milik majikannya.

Uang sebesar Rp 15 juta yang dicuri PJ digunakan untuk bermain Timezone. Polisi terpaksa menembak kaki PJ karena berusaha kabur saat diamankan.

“Hasil interogasi kami, pelaku memang gemar atau penggila game, hingga harus menghabiskan uangnya hanya untuk bermain game. Pelaku ini mencuri uang majikannya untuk digunakan bermain game di salah satu pusat permainan Timezone di Kota Makassar,” ucap Kasat Reserse Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Komputer Milik Dinas Perhubungan Asmat

PJ diketahui baru tiga bulan menghirup udara bebas setelah menggasak play station dan barang elektronik lainnya. Setelah bebas, pelaku bekerja di toko yang menjaul barang campuran di Jalan Salak.

Saat memiliki kesempatan, pelaku menggasak uang majikan sebesar Rp 15 juta. Majikan PJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Gasak Tas Jamaah Perempuan yang Sedang Shalat

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Palopo.

PJ mengaku mengambil uang majikanya saat para karyawan bersama sang majikan sedang sibuk melayani para pembeli.

“Saya naik ke lantai dua untuk mengambil uang majikan saya sebesar Rp 15 juta dalam lemari. Uang itu sudah saya gunakan ke Makassar untuk hura-hura dan membeli telepon seluler untuk bermain game online, dompet dan ponsel,” ujarnya. 

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo bersama sejumlah barang bukti antara lain kartu Timezone, tas kecil tempat uang, dompet, sepatu dan sejumlah pakaian.

Ardy mengatakan, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membiayai perjalanan menuju ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar untuk bermain game.

“Hasil interogasi kami pelaku memang adalah gemar atau penggila game, hingga harus menghabiskan uangnya hanya untuk bermain game,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com