Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sulteng Nyatakan Adelia Pasha Langgar Aturan Pemilu

Kompas.com - 01/04/2019, 16:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo (Pasha Ungu), Adelia Wilhelmina alias Adelia Pasha melanggar aturan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin (1/4/2019).

Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia.

"Terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya.

Baca juga: Caleg dan Parpol Langgar Kampanye, Bawaslu Kirim Tim Investigasi

Bawaslu Provinsi Sulteng memberikan teguran tertulis kepada Adelia.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.

Baca juga: Hashim: Prabowo Menang, 7 Menteri untuk PAN, PKS 6, Demokrat Masih Dipertimbangkan

Dalam persidangan, Ketua Majelis Darmiati, didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.

Sementara Adelia didampingi Sekretaris DPW Perempuan PAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.

Diberitakan sebelumnya, Adelia Pasha yang merupakan Caleg PAN untuk dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Hal tersebut terjadi saat Adelia menghadiri pelantikan pengurus DPD Perempuan PAN di Kabupaten Poso. Saat itu ia memperkenalkan diri sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dan selaku Caleg DPR-RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul :  Adelia Pasha Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com