Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaran Doa Jadi Modal Nenek di Makassar Menipu Miliaran Rupiah

Kompas.com - 28/03/2019, 20:06 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang nenek asal Sinjai bernama Tampa (61) diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.

Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus. Pasalnya, ia menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek di Makassar Tipu Korbannya hingga Rp 1,2 Miliar

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.

Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.

Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

"Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," tambah Saharuddin.

Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa. Ia pun pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.

Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa. Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.

Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan tidak pernah cair.

"Akhirnya korban dengan cucunya membawa tersangka ke Makassar tanggal 20 Maret 2019," kata Saharuddin.

Dari penelusuran polisi, Tampa juga melakukan penipuan kepada Norma, warga asal Nunukan, Kalimantan Utara sebesar Rp 500 juta dengan mengambil sertifikat tanah korban.

Selain itu, ada juga warga dari Bekasi yang bernama Wiwi yang tertipu dengan menyetor uang sebesar Rp 100 juta serta Ferdinand sebesar Rp 100 juta yang merupakan warga Jakarta.

 

Kompas TV Polisi membekuk warga Desa Prancak, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur karena diduga melakukan praktik dukun palsu yang menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari sejumlah korban yang mengaku telah di tipu hingga Rp 740 juta. Praktik penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2013 dimana pelaku memperdaya korban dengan mengaku mengenal seorang dukun asal Kalimantan yang dapat melipatgandakan materi. Dari tangan tersangka polisi menyita sebuah keris bandul, kalung batu akik, sebuah amplop berisi uang dan sejumlah buku tabungan. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com