Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Wanita dengan Leher Terlilit "Seat Belt" adalah Dosen UNM

Kompas.com - 23/03/2019, 11:17 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah menyelidiki kasus tewasnya seorang wanita, Siti Sulaeha Djafar (40), yang tercekik dengan sabuk pengaman (seat belt) di dalam mobil, aparat kepolisian Polda Sulsel akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.

Pelaku adalah seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM). 

“Saat polisi sedang melakukan penyelidikan, tersangka mengarah ke Dr Wahyu Jayadi (44) yang merupakan tetangga korban di BTN Sabrina, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban dan tersangka merupakan rekan kerja di UNM. Tersangka pun diamankan saat datang ke RS Bhayangkara Makassar untuk melihat jenazah korban, Jumat siang sekitar pukul 14.05 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, Sabtu (223/3/2019).

Baca juga: Mayat Wanita dengan Leher Terlilit Sabuk Pengaman Mobil Gegerkan Warga

Dicky mengatakan, tersangka Wahyu kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari interogasi dan pemeriksaan itu, akhirnya tersangka Wahyu mengakui telah membunuh korban. Tersangka merasa tidak terima dengan perlakuan korban yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga dan sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi,” katanya.

Dicky menjelaskan, tersangka membunuh Siti Sulaeha dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Namun korban memberontak dengan mencakar tangan tersangka.

Mendapat perlawanan dari korban, tersangka pun kemudian memukul pipi kiri korban satu kali, lalu mencekik leher korban dengan manggunakan kedua tangan. Korban pun tewas.

“Selanjutnya tersangka mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan dengan cara pelaku mengunci mobil yang dikendarainya dari dalam. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam tas dan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu kali,” tuturnya.

Dari kasus itu, lanjut Dicky, polisi menyita barang bukti berupa sebuah batu kali, sebuah mobil Terios beserta kuncinya, pakaian korban, tiga unit telepon seluler, cincin emas dan jam tangan, uang tunai sebanyak Rp 440.000, sampel darah korban, dan tisu bekas pakai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 (3) KUHPindana tentang pembunuhan berencana. Tersangka kini telah mendekam di sel Polres Gowa untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga BTN Zarindah, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam mobil.

Belakangan diketahui jasad tersebut bernama Siti Sulaeha. Korban ditemukan dengan penuh luka dan leher terlilit sabuk pengaman mobil.

Baca juga: 2 Remaja Wanita Makassar yang Loncat dari Lantai 3 Sedang Mabuk Narkoba

 Jasad korban pertama kali ditemukan Jumat (22/3/2019), pukul 10.00 Wita oleh seorang warga bernama Rusdi (31).

Saat itu, Rusdi hendak membuka gudang. Ia melihat sebuah mobil berwarna biru dengan nomor polisi DD 1572 AM dengan kondisi kaca pintu kiri pecah. Lantaran penasaran, Rusdi kemudian mendatangi mobil tersebut dan melihat mayat korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com