Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Pesawat Garuda Pecah Ganggu Jadwal Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Selama 22 Menit

Kompas.com - 22/03/2019, 14:02 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sempat terganggu, menyusul pecahnya ban pesawat GA 7840 tujuan Denpasar-Wakatobi, Jumat (22/3/2019).

Communication and Legal Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengatakan, jadwal penerbangan terganggu karena petugas harus melakukan runway inspection untuk memastikan tidak ada Foreign Object Debris (FOD) atau benda asing.

"Sempat terganggu sedikit karena kita harus memastikan tidak ada FOD, kurang lebih 22 menit," kata Arie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.

Baca juga: Ban Pesawat Garuda Pecah Usai Lepas Landas dari Denpasar Menuju Wakatobi

Arie mengatakan, rencananya penumpang pesawat GA 7840 yang terganggu perjalanannya akan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat dari Sumbawa dengan nomor penerbangan 7840 pk GAH.

Diberitakan sebelumnya pesawat maskapai Garuda jenis GA 7840 batal melanjutkan penerbangan karena insiden ban pecah yang dialami pesawat tersebut.

Semula pesawat ini akan terbang dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menuju Wakatobi, Sulawesi Utara.

"Tujuannya Denpasar - Wakatobi, sudah take off lalu Return To Base jam 9.59 Wita," kata Arie.

Menurutnya pesawat tersebut mengangkut 44 penumpang.

Pesawat tersebut kini sedang dalam proses perbaikan dan diparkir di apron bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com