Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dukung Sandiaga Uno, 2 PNS di Bima Diperiksa Bawaslu

Kompas.com - 21/03/2019, 22:09 WIB
Syarifudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua PNS berinisial MJ dan FR ini diperiksa lantaran diduga melanggar netralitas dalam pemilu. Mereka disinyalir terang-terangan mendukung pasangan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Kasus pelanggaran pemilu ini diungkap Bawaslu saat kampanye politik Sandiaga yang digelar di Kota Bima, Rabu (13/3/2019).

Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengatakan, kedua PNS tersebut telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

"Kemarin, dua PNS ini diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan netralitas PNS saat kehadiran cawapres nomor 02. Mereka sudah kita undang dan telah dimintai klarifikasi," kata Asrul saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: 6 Guru Honorer di Tangerang Dipecat karena Foto Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Sandi

Asrul merinci, MJ diperiksa karena ikut menyusup dalam panggung deklarasi saat kampanye Sandi di lapangan Serasuba, Kota Bima belum lama ini. Sementara FR diperiksa lantaran postingan foto Sandiaga Uno di akun Facebook miliknya. 

FR juga turut menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sandi saat berkunjung di Kota Bima.

"Sedangkan yang satunya lagi, dia hadir langsung dipanggung deklarasi capres nomor 02. Padahal saat itu sedang jam kerja, inilah yang kita gali dan kita ungkapkan," tuturnya.

Baca juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri Selama Masa Pemilu

Kedua ASN ini, kata Asrul, telah memberikan keterangan dan sudah menjelaskan tentang dugaan tersebut. 

Namun, Asrul belum membeberkan hasil klarifikasi kedua PNS itu. Selain itu, Bawaslu juga belum memutuskan bentuk pelanggaran yang dilakukan dua abdi negara ini.

Hal itu akan ditentukan dalam pleno Bawaslu. Oleh karena itu, Asrul belum dapat memastikan, apakah nantinya kasus ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Kasus ini akan kami bahas dalam pleno. Jadi belum bisa disimpulkan. Kita kaji dulu apakah memenuhi unsur pelanggaran, Nanti akan disimpulkan setelah ada putusan dalam forum pleno," ucapnya

Bawaslu mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019. Jika ASN melanggar administrasi terkait netralitas pemilu, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatul Sipil Negara untuk diberikan sanksi administrasi.

"Laksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelayan publik. Karena jelas mereka itu dilarang terlibat politik praktis," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com