Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Berusaha Rebut Pistol Polisi Saat Diperiksa, Ini Ceritanya

Kompas.com - 20/03/2019, 17:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pelaku jambret di Kota Ambon BU (25) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis setelah berusaha kabur dan mencoba merebut senjata polisi saat ditangkap di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon, Rabu (20/3/2019) dinihari.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, pelaku ditembak lantaran mencoba kabur dan melawan petugas yang menangkapnya saat itu.

“Dia mencoba kabur dan mau merampas senjata petugas saat itu, sehingga petugas terpaksa menembaknya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Rabu sore.

Baca juga: Diduga Korban Jambret, Ibu Hamil 8 Bulan Tewas Saat Hendak Jemput Anak

Julkisno mengatakan, pelaku sebelumnya menjambret tas milik korbannya Josina Sahulatta (56) saat berjalan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.

Saat itu pelaku bersama seorang rekannya Nurul sempat berpapasan di jalan namun, setelah melewati korban, pelaku kemudian berbalik dan merampas tas milik korban.

“Tas milik korban itu berisi 1 buah hanphone kartu ATM dan uang tunai Rp 5.350.000. Setelah merampas tas korban, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor,” katanya.

Julkisno mengaku saat itu korban langsung berteriak minta tolong kepada dua pria yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Polrestabes Bandung Tangkap Penjambret yang Bikin Korbannya Tak Sadarkan Diri 3 Minggu

 

Kemudian kedua pria itu langsung mengejar kedua pelaku dengan sepeda motor dan berhasil menangkap rekan pelaku.

“Kedua pria itu kembali dengan membawa rekan pelaku. Dari situ kita lakukan pengembangan dan kemudian menangkap pelaku,”ujarnya.

Julkisno mengatakan setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon di kawasan Tantui untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Ambon.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Ambon,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com