Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dengar Anaknya Dianiaya, Pria Ini Tinju Guru hingga Tersungkur

Kompas.com - 15/03/2019, 11:40 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU,KOMPAS.com – Lantaran menganiaya seorang guru hingga dilarikan ke rumah sakit,  AW, orangtua siswa SMP Negeri 6 Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap polisi, Kamis (14/3/2019).

Guru bernama Herlawan Ahlak Hansyah itu mengalami luka lebam saat jatuh tersungkur di lantai sekolah.

Herlawan hingga kini masih dirawat di rumah sakit di Mamuju karena terus mengalami mual dan muntah-muntah.

Tim Pyton Polres Mamuju, Sulawesi Barat meringkus AW, warga Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju saat upaya mediasi tengah dilakukan pihak kepala desa dan kepala sekolah pascainsiden penganiayaan siswa yang juga anak AW.

Saat dilakukan ditangkap di kediamannya, tersangka tidak melakukan perlawanan apa pun terhadap petugas.

AW kemudian digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Cekcok, Tukang Ojek di Ambon Aniaya Istri hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah menjelaskan, peristiwa penganiayaan salah seorang guru di SMP Negeri 6 Kalukku tersebut dilatarbelakangi laporan anak tersangka yang mengaku dianiaya sang guru lantaran tidak merapikan bajunya saat berada di sekolah.

"Sebelumnya terjadi penganiayaan siswa yang kemudian memicu emosi pelaku hingga menganiaya korban atau guru anaknya saat upaya mediasi sedang dilakukan pihak kepala desa dan kepala sekolah,” jelas AKP Syamsuriansah.

Sebelumnya, mediasi antara orangtua siswa dengan guru sempat difasilitasi kepala desa dan kepala sekolah di ruang guru SMP Negeri 6 Kalukku.

Pelaku yang tiba di ruang guru langsung dipertemukan dengan guru yang diduga menganiaya anaknya di sekolah, hanya karena dinilai tidak merapikan pakaiannya.

Belum sempat dilakukan mediasi, orangtua siswa tersebut langsung melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban hingga mengakibatkan sang guru tersebut jatuh tersungkur. Bagian kepalanya sempat terbentur di lantai sekolah.

Akibatnya korban langsung dilarikan ke rumah sakit swasta di Mamuju untuk menjalani perawatan medis.

Selain menangani laporan penganiayaan guru, polisi juga saat ini menangani kasus penganiayaan siswa yang dianiaya oknum guru karena siswa itu dinilai tidak disiplin.

Atas perbuatan tersangka AW, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 Kuhap dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Kompas TV Terdakwa penyebar berita bohong, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Sebelumnya pada Rabu (6/3) lalu, Ratna Sarumpaet menyampaikan pembelaan pada sidang eksepsi. Salah satu poin eksepsi adalah menyanggah dakwaan jaksa soal adanya keonaran dan kerusuhan, pasca-Ratna mengaku adanya tindak penganiayaan. #SidangRatnaSarumpaet #TuntutanRatnaSarumpaet #EksepsiRatnaSarumpaet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com