PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang calon anggota legislatif DPR RI.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Firman Pardede mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Kami nyatakan ini temuan dugaan pelanggaran kampanye. Akan diagendakan klarifikasi dari terlapor," kata Pardede kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Wagub Jabar Diperiksa Bawaslu Kota Tasikmalaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Dia menuturkan, dugaan pelanggaran terkait keberangkatan 14 warga dalam perjalanan umrah yang diduga dibiayai caleg DPR RI berinisial EK dari Partai Demokrat.
Pihak Bawaslu telah melakukan pemanggilan namun belum bisa dipenuhi terlapor.
"Panggilan terakhir ada balasan berupa surat sakit yang kami terima. Karena dugaannya kuat, kami akan proses ini," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.