Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar Diperiksa Bawaslu Kota Tasikmalaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 25/02/2019, 14:54 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, memeriksa Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres, Senin (25/2/2019).

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama setengah jam oleh tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Tasikmalaya.

"Saya di sini memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tasikmalaya, sebagai warga Negara yang taat hukum," kata Uu, kepada wartawan, seusai diperiksa di Bawaslu Kota Tasikmalaya, Senin siang.

Baca juga: Wagub Jabar Usulkan Pemindahan Kantor Pemerintahan ke Tegalluar

Uu dipergoki sekelompok wartawan saat berupaya keluar dari gedung Bawaslu Kota Tasikmalaya, lewat pintu belakang. Selama ini, kedatangan Uu di Bawaslu Kota Tasikmalaya, tak diketahui oleh para jurnalis sebelumnya.

Uu sempat kaget karena kehadirannya dipergoki wartawan televisi, online dan cetak. "Aduh, kalian sudah ada di sini ternyata," kata Uu.

Selama pemeriksaan, Uu diperiksa dengan beberapa pertanyaan terkait dugaan kampanye Pilpres dan deklarasi di salah satu pesantren di Kota Tasikmalaya, beberapa pekan lalu.

"Kalau saya tadi bilang iya apa yang benar terjadi, dan membantah kalau pertanyaannya tidak sesuai dengan apa yag terjadi," ungkap dia. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ijang Jamaludin mengatakan, pemeriksaan ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres di salah satu pesantren.

Saat itu, hadir saat pelaksanaan deklarasi Pilpres nomor urut satu Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

"Kami berawal ada laporan dari TKD 02 terkait adanya dugaan laporan kampanye saat deklarasi di sebuah pesantren. Makanya, kami mengundang kepada wagub Jabar dan wali kota Tasik untuk dimintai keterangan," ungkap Ijang.

Selain kedua terlapor tersebut, tambah Ijang, pihaknya akan memintai keterangan tim ahli apakah kasus ini masuk unsur pelanggaran kampanye atau tidak.

Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan sampai akhirnya bisa menyimpulkan laporan tersebut masuk unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.

Baca juga: Penanganan Galian C Ilegal, Wagub Jabar Akan Panggil Wali Kota Tasikmalaya

"Selain laporan dari TKD 02, kami juga sudah memiliki barang bukti berupa rekaman video saat acara deklarasi 01 di Pondok Pesantren Sulalatul Huda," ungkap dia.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas Negara serta pemerintahan. Jika terbukti melanggar, akan mendapatkan sanksi denda kurungan sampai dua tahun.

"Belum, sampai saat ini kami terus menggali keterangan dari pelapor maupun terlapor dan keterangan para ahli serta saksi-saksi. Jadi, kami masih terus mendalaminya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com