Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Diputus Langgar UU Pemda, Pelapor Tak Puas

Kompas.com - 25/02/2019, 17:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pihak pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng, tidak puas atas putusan Bawaslu Jawa Tengah.

Pelapor ingin Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng diterapkan sanksi sebagaimana dalam ketentuan UU Pemilu.

"Hasil pendalaman kami tidak hanya UU Pemda saja, tetapi melanggar UU pemilu pasal 547," ujar pelapor Listiani, yang juga tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayah Jateng, di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).

Pelapor mengaku telah mendapatkan salinan putusan dari laporan yang disampaikan pada 31 Januari 2019. Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Jateng untuk memberi koreksi atas putusan kasus tersebut.

"Kami tadi sampaikan keberatan atau hak koreksi pada Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: Putusan Bawaslu Jateng soal Vonis Ganjar Dinilai Sudah Tepat

Lebih lanjut, Listiani menganggap tindakan yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta para kepala daerah yang lain melanggar pasal 547 UU Pemilu. Pihaknya ingin agar Bawaslu menerapkan pasal itu untuk terlapor.

"Bunyi pasal itu pada intinya, bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan menguntungkan atau merugikan salah satu calon dapat pidana penjara maksimal 3 tahun. Pasal ini tidak pernah dipakai untuk kepala daerah, kami mendorong agar dipakai," tambahnya.

Pelapor juga menggunakan pasal 122 dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid itu, pejabat negara harus netral.

"Tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah itu sudah dengan sengaja, menguntungkan peserta pemilu, dalam video juga tegas dan terang menyebut kami para kepala daerah mendukung Jokowi-Amin, itu menguntungkan dan jelas pasal kampanye," tambahnya lagi.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan hasil pleno yang sudah diumumkan telah final. Pelapor boleh saja tidak puas, namun tidak akan merubah substansi atas putusan.

"Kalau pelapor duga pelanggaran pidana sah-sah saja, tapi kami sudah lakukan kajian detail, bahwa tidak ditemukan unsur pidana, ada pidana lain yaitu UU Pemda," ucap Rofiudin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. 

Kompas TV Suhu politik di Jawa Tengah semakin terasa dengan kedatangan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. Apa kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal kondusifitas jelang pemilu yang berlangsung 2 bulan lagi? Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berbincang bersama kami lewat sambungan satelit dari Studio KompasTV di Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com