Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto-foto Terkini Andrey Dolgov, Parkir "Tak Berdaya" di Sabang setelah 10 Tahun Rampok Ikan Dunia

Kompas.com - 25/02/2019, 08:14 WIB
Raja Umar,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SABANG, KOMPAS.com - Andrey Dolgov, kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang akhirnya berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada 4 April 2018 tertambat di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Lanal Sabang, Aceh.

Penangkapan terhadap kapal yang selama 10 tahun merampok ikan dunia ini dilakukan setelah TNI AL menerima informasi dari Komando Satuan Radar (Satrad) Pusat bahwa radar Andrey Dolgov terdeteksi akan melintasi perairan laut Indonesia.

Baca selengkapnya: Detik-detik Penangkapan Andrey Dolgov yang 10 Tahun Merampok Ikan Dunia oleh TNI AL

Saat hendak ditangkap di perairan Indonesia, kapal ini sempat berubah haluan. Namun, setelah kapal TNI AL melakukan sejumlah manuver, kapal ini pun menyerah. Nakhoda pun sempat melakukan perlawanan.

Kapal ini kini berada di bawah pengawasan Kejari Sabang setelah diputuskan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Sabang sedang melakukan proses pemberkasan agar barang bukti kapal Andrey Dolgov beserta berbagai perlengkapan kapal dan jaring alat penangkapan ikan segera diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: 10 Tahun Merampok Ikan Dunia, Andrey Dolgov Ditangkap di Indonesia

Kapal ini diketahui menggunakan GPS, alat komunikasi, dan alat navigasi yang canggih. Selain itu, kapal dilengkapi dengan 150 alat tangkap bubu, jaring insang (gill net) siap pakai sebanyak 600 buah, serta 118 jaring insang yang belum dirangkai.

 

Berikut ini foto-foto terbaru Andrey Dogov yang tengah "parkir" tak berdaya di Pelabuhan Sabang:

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

 

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com