Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Ini Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Pil Penenang

Kompas.com - 28/01/2019, 22:24 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi


KULON PROGO, KOMPAS.com - Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Bd (29) dan As (27) karena mengedarkan secara ilegal obat keras jenis pil Alprazolam.

Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo.

Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga butir pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV dari kedua pemuda itu.

"Kami menangkap As di kediamannya dan Bd dibawa langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tuksono ke polisi," kata Kepala Satuan Reskoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso, Senin (28/1/2019).

Penangkapan ini kembali mengungkap betapa mudahnya seseorang memperoleh obat yang masuk dalam psikotropika golongan IV ini. Seseorang, dengan modus berpura-pura, jadi gampang mendapatkan obat ini.

Baca juga: Anak-anak Imigran Diduga Diberi Obat Psikotropika untuk Atasi Trauma

Alprazolam adalah obat penenang yang jamak di dunia medis. Obat diberikan untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan gangguan panik.

Orang sering menyebut sebagai obat untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Obat diberikan dalam pengawasan ketat dokter.

Bd mengaku awalnya hanya coba-coba. Ia mendapat info dari As kalau seorang dokter di Kota Yogyakarta bisa mengeluarkan resep untuk pil ini. Benar saja, As berobat dan mendapat resep obat penenang ini.

"Awalnya cuma mencari info saja dan di sana ternyata bisa mendapatkan obat," kata Bd.

As berpura-pura memeriksakan diri ke klinik lantas dapat resep dokter. Mereka menebus obat itu di apotek dan mendapatkan sepuluh butir pil. Kemudian, mereka membaginya 6 butir untuk Bd dan sisanya As.

"Saya perlu untuk obat tidur," kata Bd.

Munarso mengungkapkan, para tersangka sudah melakukan hal serupa sejak Desember 2018 lalu. Mereka juga menjual obat itu ke orang lain.

Karena perbuatannya, As dan Bd dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.


Pil Hexymer

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com