Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda Ditangkap Usai Bawa Paket 10.305 Butir Psikotropika

Kompas.com - 04/04/2017, 18:00 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menyergap dua orang bandar seusai mengambil paket berisi 10.305 butir psikotropika berjenis pil alprazolam, riklona clonazepam, dan trihexyphenidyl, Selasa (4/4/2017).

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menuturkan, kedua orang itu yakni Pradana (23) dan Guntur (23), warga Sleman. Saat ditangkap keduanya tengah berboncengan perjalanan pulang dari biro jasa pengiriman.

"Mereka kita tangkap di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo seusai mengambil paket kiriman. Saat digeledah di saku ditemukan lima butir riklona clonazepam," ujar Sugeng dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (4/4/2017).

(Baca juga: Sekda Tanggamus Konsumsi Obat Psikotropika karena Kerja Berat)

Keduanya lantas dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Begitu petugas membuka paket kiriman yang diambil keduanya, ternyata di dalamnya berisi tiga jenis psikotropika.

"Ternyata paket tersebut berisi psikotropika. Ada tiga jenis pil, alprazolam, riklona clonazepam dan trihexyphenidyl," tuturnya.

Terdiri dari alprazolam sebanyak 200 butir, riklona clonazepam 100 butir, dan trihexyphenidyl 10.000 butir. "Semua totalnya 10.300 butir, ditambah lima dari yang ada di saku jadi semua 10.305 butir," tegasnya.

Dari pengakuan keduanya, sambung Sugeng, paket tersebut dipesan dari seseorang di Makassar. Setelah uang ditransfer, paket tersebut dikirimkan ke Yogyakarta via jasa pengiriman.

"Orang yang di Makassar panggilannya Mr Bren, dan menjadi DPO sekarang. Keduanya membeli dengan cara transfer senilai Rp 9.800.000," imbuhnya.

(Baca juga: PNS Lampung Terdakwa Psikotropika Diancam Kerabat Terdakwa Lainnya)

 

Rencananya, psikotropika yang mereka dapatkan itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta. Sistem pembeliannya menggunakan media sosial.

"Dijual secara paketan di wilayah Yogyakarta, targetnya orang umum bisa pelajar atau mahasiswa. Mereka mengaku belum lama," tandasnya.

Sugeng menjelaskan, alasan keduanya menjual prikotropika untuk menambah penghasilan. Sebab gaji mereka dari bekerja belum cukup untuk hidup.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan terus perangi narkoba sampai ke akar-akarnya, seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo melalui Kapolri," tuturnya.

Akibat perbuatanya, Pradana dan Guntur dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com