Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Ini Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Pil Penenang

Kompas.com - 28/01/2019, 22:24 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Polsek Kembangan, Jakarta Barat, masih mendalami, kasus narkoba yang barang buktinya ditemukan di lingkungan sekolah di daerah Kembangan.<br /> <br /> Penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan pemasok narkoba jenis sabu tersebut. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba. Para pelaku juga terbukti mengonsumsi obat psikotropika golongan IV. Meski sudah bisa dipastikan peredarannya dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, polisi masih membutuhkan banyak informasi untuk membongkar jaringan para pelaku.

Satresnarkoba juga meringkus Fsn (24), warga Karangsewu, Kecamatan Galur, Fi (27), warga Gegulu, Lendah dan Mu (26), warga Sedayu, Bantul. Ketiganya terlibat peredaran pil Hexymer.

Polisi menyita 80 butir obat ini. Pil merupakan obat keras dalam daftar G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter.

Hexymer merupakan obat dengan kandungan trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa.

Munarso mengungkapkan, pil ini didapatkan Fi dan Fsn dari Mu. Menurut pemeriksaan, Mu memperoleh barang haram tersebut dari pemasok di Yogyakarta. Caranya serupa, begitu mudahnya dapat obat Hexymer tersebut lewat dokter.

"Kasus ini memang sudah kami lidik sejak awal Januari," kata Munarso.

Ketiganya pun tersandung pasal 197 dan 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan ke-5 tersangka ini maka polisi telah menangkap total 8 warga dengan kasus peredaran obat. Sepanjang 2018, terdapat 15 kasus penyalahgunaan narkoba di antara pelajar. Jumlahnya meningkat 7 kasus dibanding 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com