Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Artis VA Kooperatif Selama Pemeriksaan Polisi

Kompas.com - 28/01/2019, 18:37 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Milano, kuasa hukum artis VA menegaskan, kliennya akan kooperatif dalam proses pemeriksaan polisi. Sebagai warga negara yang baik, kata dia, artis VA juga akan taat kepada hukum yang berlaku.

"Klien kami warga negara yang taat hukum, dan akan selalu kooperatif terhadap pemeriksaan polisi," terang Milano kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/1/2019).

Dia membantah jika pada Jumat pekan lalu kliennya mangkir dalam wajib lapor.

"Jumat lalu, klien kami memang sakit dan baru bisa mendatangi wajib lapor hari ini," jelasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Artis VA Terjerat UU ITE, Tak Datang karena Sakit hingga Rencana Penahanan

Sementara itu, panggilan sebagai tersangka artis VA baru diterima pihaknya Senin hari ini.

"Kami minta waktu untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu besok," jelasnya.

Senin sore, artis VA mendatangi wajib lapor di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Didampingi kuasa hukumnya, artis VA hanya mampir sekitar 10 menit di ruangan penyidik untuk tandatangan wajib lapor.

Mengenakan pakaian warna biru dan berkaos putih, artis VA tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. 

Kompas TV Jumat (25/1/2019) lalu selebritas Vanessa Angel lagi-lagi tak hadir di Mapolda Jawa Timur dengan alasan sakit. Padahal Vanessa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sebelumnya pada Senin (21/1/2019) pekan lalu Vanessa juga tak hadir untuk menjalani kewajiban lapor diri setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya pada 6 Januari lalu. Kini polisi tak menutup kemungkinan untuk menahan Vanessa Angel yang dijerat Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara terkait kasus prostitusi online ini. Sementara itu fakta baru didapat dari hasil digital forensik terhadap barang bukti telepon seluler milik 4 mucikari prostitusi online yang terkait dengan Vanessa Angel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com