Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penusuk Siswa SMA di Ambon Sempat Mengancam Korbannya

Kompas.com - 27/01/2019, 15:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kelompok pemuda yang mendatangi sebuah pangkalan ojek di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe dan menusuk salah seorang siswa SMA, AA (17) hingga tewas, diduga dalam keadaan mabuk.

Sebelum penusukan itu terjadi, salah satu terduga pelaku sempat mengancam korban yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekan-rekannya.

Korban diancam segera meninggalkan pangkalan ojek tersebut, jika tidak mereka akan dihajar.

Baca juga: Siswa SMA di Ambon Tewas Disangkur, Polisi Tangkap Seorang Pria

“Para pelaku yang datang berboncengan bersama tiga sepeda motor diduga sedang dalam pengaruh minuman keras,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Minggu (27/1/2019).

Dia menyebut, kondisi para pelaku dalam keadaan mabuk saat melancarkan aksinya sesuai dengan keterangan dari dua saksi yang diperiksa penyidik.

”Mereka mabuk saat melakukan aksinya. Itu juga dibeberkan oleh dua saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Saat ini, salah seorang terduga pelaku berinisial JAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangannya oleh polisi.

Menurut Julkisno, kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sytrisno Hady Santoso.

Setelah mengetahui salah satu terduga pelaku telah ditahan di Posek Nusaniwe, Kapolres bersama Kasat Reskrim langsung datang menjemput pelaku.

“Saat itu, terduga pelaku langsung dibawa oleh Kapolres dan Kasat Reskrim ke Kantor Polres Ambon untuk diamankan,” katanya.

Julkisno mengatakan, para pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Siswa SMP Diamankan dalam Tawuran Pelajar di Ambon

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang. Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Penusukan terhadap AA terjadi pada Minggu (27/1/2019) di pangkalan ojek kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di Jalan Dr Latuharhari.

Terkait kasus tersebut, empat orang saksi terkait ikut dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com