Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

Kompas.com - 27/01/2019, 06:35 WIB
Hadi Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam menyita 167 jenis kosmetik ilegal, Sabtu (26/1/2019).

Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama yang dilakukan BPOM Kepri dengan sejumlah instansi terkait.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan yang dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan dan penyitaan tersebut. Penyitaan itu dilakukan di sebuah rumah di Batam. 

Yosef menyatakan, sebanyak 2.288 buah dari 167 jenis kosmetik ilegal disita.

"Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 150 jutaan," kata Yosef.

Baca juga: Pemilik Empat Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Ditangkap

Yosef mengaku pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan dari sejumlah kosmetik ilegal yang diamankan kemarin di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Batam.

"Dari sana dilakukan pengembangan dan akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu gudangnya yang ditempatkan disalah satu rumah di Batam," jelasnya.

"Namun jumlahnya tidak begitu banyak lagi, karena sebagian sudah didistribusikan kesejumlah toko yang ada di Batam," katanya menambahkan.

Baca juga: BPOM Gorontalo Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 258 Juta

Dari penyitaan ini, Yosef mengaku pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Yosef berharap masyarakat dan pelaku usaha kosmetik untuk cermat membeli dan menjual produk-produk kosmetik, yang tentunya produk yang telah terdaftar di BPOM, dengan mengecek di bagian kemasan produk.

"Penertiban kosmetik ilegal ini akan terus kami lakukan sampai benar-benar produk yang beredar di Kepri semuanya terdaftar di BPOM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com