Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Jutaan

Kompas.com - 03/12/2018, 18:51 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Riau bersama BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kepri dan Disperindag Kepri melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (pusat perbelanjaan, toko dan counter) di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

Dari penyisiran ini ditemukan kosmetik ilegal sebanyak 11.058 buah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000.

"Penyisiran ini merupakan komitmen kami untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan yang senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (3/11/2018).

Baca juga: Gelar Kampanye, BPOM Berupaya Kurangi Peredaran Kosmetik Ilegal

Yosef mengaku, salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya ini.

Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan 29 November 2018 ini memeriksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik. Hasilnya,12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Yosef juga berharap, aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Kompas TV Saat ini tinggal bagaimana pemerintah melakukan sosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com