Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Penyelundup 15 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 22/01/2019, 16:35 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Untuk kesekian kalinya jajaran kepolisian di Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Kali ini, tiga orang pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan barang bukti 15 kilogram sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, ketiga pelaku laki-laki berinisial AS (32), JM (23) dan RH (34).

"Ketiga pelaku merupakan nelayan, warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir," kata Sigit pada wartawan, Selasa (14/1/2019).

Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu ke Surabaya, 2 Warga Aceh Diamankan di Batam

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir lebih kurang selama tiga pekan.

Sehingga, pada Jumat (18/1/2019), tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Satresnarkoba Polres Rokan Hilir bekerja sama dengan Polsek Polsek Panipahan. Tim pertama kali menangkap tersangka AS di Jalan Teluk Piyai, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Namun, barang bukti tidak ditemukan," kata Sigit.

Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku menjemput barang haram dari Malaysia. Sabu dijemput menggunakan kapal tradisional.

Baca juga: Bawa Sabu 5 Kg, Sopir Angkot asal Makassar Ditangkap BNNP Sultra

"Barang tersebut diturunkan dari kapal di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus. Kemudian dipindahkan ke mobil untuk dibawa ke Pekanbaru," ungkap Sigit.

Petugas, melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang membawa sabu dan berhasil dibekuk di jalan lintas Rokan Hilir-Pekanbaru.

"Tim menangkap pelaku JM dan RH ditangkap di sebuah warung kopi di pinggir jalan. Selanjutnya tim menggeledah mobil pelaku sehingga ditemukan barang bukti narkotika," ucap Sigit.

Dia mengatakan, barang bukti ditemukan 15 bungkus sabu dalam kardus yang dipaket dalam kemasan teh Cina," kata Sigit.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Depan Warkop, Pelaku Tempelkan Sabu pada Stiker Caleg

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan pengungkapan kasus narkoba yang diselundupkan dari negeri Jiran itu.

"Masih kita kembangkan. Sementara dari keterangan para pelaku, barang bukti ini akan dibawa atau diedarkan di Pekanbaru. Jadi kita dalami siapa pemesannya," jelas Herman.

Bahkan, pihaknya juga memperkuat pengamanan untuk mengantisipasi masuknya narkoba dari luar.

Sementara untuk tiga pelaku saat ini ditahan di Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com