Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Transaksi Sabu, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2019, 09:24 WIB
Acep Nazmudin,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang ditangkap aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH mengatakan, kades berinisial D (34) tersebut ditangkap bersama F (31) di Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang, Jumat, (18/01/2019).

Keduanya kedapatan tengah melakukan transaksi mencurigakan.

Baca juga: 19,76 Gram Sabu Siap Diedarkan, Polisi Tangkap Pelaku di Timika

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu.

"Satu paket sabu dibungkus dalam kemasan cokelat chocolatos," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Saat dilakukan interogasi lanjutan, diketahui bahwa D merupakan kepala desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Baca juga: Diduga Memakai dan Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

Barang haram tersebut dipesan D dari F.

Yohanes mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com