MADIUN, KOMPAS.com — Hasil penyidikan Satreskrim Polres Madiun Kota menyebutkan dua mucikari penjual gadis model foto di salah satu hotel di Kota Madiun tidak hanya kali ini saja melakukan aksinya.
Dua mucikari itu sebelumnya pernah menjual gadis model foto lainnya kepada pria hidung belang.
"Memang dua mucikari itu pernah melakukan hal yang sama. Tapi sekitar enam bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa ( 15/1/2019) siang.
Suharyono mengatakan konsumen yang sering mencari gadis foto model pada dua mucikari masih kalangan orang biasa.
Baca juga: Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Model Foto
Polisi belum menemukan adanya informasi pejabat atau pengusaha yang memakai jasa dua mucikari tersebut.
Menyoal pengembangan penyidikan, Suharyono mengatakan penyidik belum menemukan adanya keterlibatan jaringan prostitusi online lainnya. Polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Ia menambahkan polisi sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Selain tiga wanita korban prostitusi, polisi juga memeriksa manajemen hotel.
Baca juga: 3 Gadis Model Foto di Madiun Dijual Rp 1 Juta Per Orang
Diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan model foto di sebuah hotel di Kota Madiun, Minggu (13/1/2019).
Tak hanya mengamankan tiga model foto berinisial VT, EL, AN, dan pria hidung belang yang terlibat prostitusi online, penyidik tindak pidana tertentu Polres Madiun Kota juga menangkap satu mucikari.
"Kami juga menangkap lelaki berinisial GL yang menjadi mucikarinya," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik kepada wartawan, Minggu malam.
Baca juga: Dua Mucikari Gadis Model Foto di Madiun Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.