Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Sabu untuk Tahun Baru, Darda Dibekuk Polisi

Kompas.com - 08/01/2019, 17:12 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kedapatan membawa sabu untuk diedarkan tahun baru 2019, Darda Darokutni alias Syukur berakhir di sel penjara.
 
Darda merupakan satu dari 26 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Polres Karawang.
 
Dari tangan Darda, polisi mengamankan paket sabu seberat 211 gram yang dipersiapkan untuk diedarkan pada tahun baru.
 
"Untuk (diedarkan) tahun baru," kata Darda, kepada wartawan, saat ekspose kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Selasa (8/1/2019).
 
 
Darda mengaku, mendapat barang terlarang tersebut dari Tanjung Priok, Jakarta, untuk kemudian diserahkan kepada seorang pengedar di Karawang. Ia sendiri mengaku mendapat upah Rp 2.000.000 untuk mengambil sabu tersebut. 
 
"Dapat dari Priok," kata dia.
 
Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Karawang mengungkap 23 kasus dan menangkap 26 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Karawang, Jawa Barat.
 
Berbagai jenis narkoba berhasil disita, mulai dari sabu, ganja, obat terlarang, hingga tembakau gorila.
 
“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang selama satu bulan ini, sejak tannggal 23 November 2018, hingga Januari 2019, berhasil mengungkap 23 kasus dengan 26 orang tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
 
Dari 23 kasus tersebut, polisi menyita 89 paket sabu dengan total berat 261,16 gram, empat paket ganja dengan berat 10,37 gram, obat terlarang 13.215 butir, dan tiga paket seberat 6,7 gram tembakau gorila. 
 
Slamet mengatakan, dari 26 tersangka yang diamankan dari 23 kasus tersebut, 10 orang di antaranya berperan sebagai pengedar perorangan.
 
Sedangkan lainnya, terdapat tiga kelompok sindikat pengedar narkoba jenis sabu, satu sindikat pengedar jenis ganja, dan satu sindikat pengedar obat berbahaya.
 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pengedar narkoba di Karawang itu mendapat pasokan barang haram itu dari luar Karawang, di antaranya Jakarta dan Kuningan. 
 
“Transaksi yang dilakukan yaitu melakukan pemesanan dan kemudian disebutkan lokasi untuk melakukan transaksi,” kata Slamet.
 
Dari 26 tersangka, mayoritas bekerja sebagai sebagai buruh. Mereka mengedarkan kepada rekan dan tetangga dengan alasan keamanan.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Jo 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com