Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Asal Aceh Tertangkap Simpan Sabu di Bra dan Celana Dalam

Kompas.com - 31/12/2018, 17:21 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap Marlina (45), seorang ibu rumah tangga asal Aceh yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 261,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, penangkapan bermula ketika mereka mendapatkan informasi dari Polda Jambi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.

Dari informasi tersebut, mereka langsung bergerak hingga menangkap Marlina saat berada di KM 42 Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, ketika berada di dalam bus antar kota.

"Saat diperiksa, tidak ditemukan apa-apa di barang yang dibawa. Namun, setelah digeledah petugas, sabu tersebut ternyata disimpan di dalam bra dan celana dalam pelaku," kata Farman saat melakukan gelar perkara, Senin (31/12/2018).

Farman menjelaskan, sabu tersebut diduga disiapkan Marlina untuk diedarkan ketika malam pergantian tahun nanti. Bahkan, ia pun diketahui telah dua kali ditangkap petugas dengan kasus yang sama.

"Pelaku pernah ditangkap oleh Polda Sumut. Setelah keluar, kembali menyelundupkan sabu. Kita akan kembangkan apakah ada kelompok lain dari pelaku ini," ujarnya.

Baca juga: Ibu Ini 3 Kali Selundupkan Sabu ke Lapas via Sandal Putrinya

Sementara dari pengakuan tersangka, sabu tersebut ia bawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Palembang. Dalam pengiriman tersebut, Marlina mendapatkan upah Rp 4 juta dalam satu kali antar.

"Saya terpaksa beginilagi karena butuh uang untuk usaha saya di kampung. Memang mau dibawa dibawa ke Palembang, karena dipesan," ujarnya.

Ide menyembunyikan sabu di pakaian dalam pun dibuat sendiri oleh Marlina untuk menghindari pemeriksaan dari petugas.

"Saya sendiri yang simpan di bra dan celana dalam, karena mikirnya tidak mngkin diperiksa, tapi ternyata tadi digeledah polwan," kata dia.

Baca juga: Buron Penyelundup 1 Ton Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Atas perbuatannya, Marlina akan dijerat Pasal 112-114 Undang-Undang narkoba dengan kurungan penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com