Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polda Maluku Dipecat karena Narkoba, Pelecehan Seksual, dan Penganiayaan

Kompas.com - 31/12/2018, 19:07 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Sembilan anggota polisi di Maluku dipecat dari keanggotaan Polri lantaran terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan dan pelanggaran hukum sepanjang tahun 2018.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Kombes Pol Guntur Hindarsyah mengatakan, kesembilan anggota polisi yang dipecat itu terlibat berbagai kasus seperti penggunaan dan peredaran narkoba, kasus asusila dan kasus penganiayaan.

“Yang sudah kami selesaikan ada 9 anggota yang sudah PPDH (pecat),” kata Guntur Hindarsyah, Senin (31/12/2018).

Dia menjelaskan, saat ini ada lebih dari 60 kasus hukum yang melibatkan anggota Polri di Maluku yang sementara masih dalam penanganan. Dari jumlah tersebut, kata Guntur, 40 kasus adalah kasus narkoba yang melibatkan anggota.

“Kurang lebih ada 60 kasus yang masih tertunggak sebelum saya masuk di sini. Jadi ada yang kasus narkoba kurang lebih 40 kemudian kasus lainnya yang masih tertunda,” ungkapnya.

Baca juga: Sepanjang 2018, KY Terima 1.719 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Menurut Guntur, untuk menyelesaikan semua kasus yang melibatkan anggota polisi itu, pihaknya akan melakukannya secara bertahap, sesuai dengan prioritas penanganan kasus.

”Sehingga ini kami dahulukan yang mana, jadi harus dilakukan secara bertahap, intinya semua kasus itu akan ditangani,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota yang melanggar hukum.

“Kalau anggota yang terlibat masalah hukum itu tidak diberikan hukuman akan merugikan kesatuan, karena saya juga nanti akan diprotes oleh anggota saya yang baik-baik, sebagian besar anggota yang baik juga pasti akan menuntut,” ungkapnya.

Royke mengaku tidak akan pernah menolerir setiap anggota yang bersalah, karenanya dia berjanji akan mengawasi penanganan sejumlah kasus hukum yang melibatkan anggotanya.

“Jadi kami tidak pernah akan membela anggota yang salah. Ketika pimpinan membela yang salah di situlah kegagalan kesatuan kita, cuma memang butuh waktu, jangan khawatir saya akan awasi langsung,” jelasnya.

Dia berpandangan, memberikan hukuman kepada anggota yang bersalah merupakan sebuah keharusan, sebab dengan begitu seorang pimpinan telah berbuat adil kepada mereka yang baik dan tidak berbuat salah.

“Filosofi saya dari dulu begitu dengan kita menghukum yang melanggar berarti kita menghargai yang sudah baik,” katanya. 

Kompas TV Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat ketua DPW PAN Kalimantan Selatan Muhidin. Pemecatan ini dilakukan setelah Muhidin membelot dengan mendeklarasikan mendukung Jokowi-Makruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com