Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Konter Hp untuk Bayar Utang Biaya Nikah, Muklis Minta Ampun saat Diciduk

Kompas.com - 03/01/2019, 19:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku pembobolan konter ponsel.

Pelaku, Muklis Mubarok (24), warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus, merengek meminta ampun saat dibekuk di rumahnya.

Dari pengakuan kuli bangunan itu, ia nekat menggasak 11 ponsel pintar dari sebuah konter yang beroperasi di Kudus karena terlitit utang.

Diketahui, Muklis meminjam uang kepada saudaranya Rp 10 juta untuk biaya pernikahannya setahun silam.

"Saya tak enak hati karena sudah lama belum bisa bayar utang kepada saudara. Sepeser pun tak punya uang. Kerja nguli hanya cukup buat makan sehari-hari," kata Muklis di Mapolres Kudus, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembobol Konter HP Matahari Singosaren Solo, 4 Buron

Muklis menyatroni konter yang ada di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus, pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, Muklis hendak berangkat bekerja ke Semarang mengendarai motor. Namun berhubung ada pembatalan, Muklis yang sudah sampai di Kabupaten Demak akhirnya balik lagi ke rumah.

Sesampainya di Desa Besito, Muklis yang duduk melepas lelas melihat sebuah konter dalam keadaan sepi. Saat itulah muncul niatan jahat Muklis untuk membobol konter.

Muklis pun akhirnya masuk ke konter melalui atap, kemudian menjebol plafon konter.

Dari dalam konter dia menggasak 11 ponsel pintar dari berbagai merek. Saat ditangkap oleh polisi, 4 ponsel pintar yang ia gondol sudah laku terjual. Sementara sisa ponsel pintar hasil curiannya masih tersimpan rapi di rumahnya.

"Saya dapat uang Rp 5,3 juta dari penjualan 4 ponsel pintar. Eh, belum sempat saya cicil utang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Saya menyesal baru kali ini saya mencuri," tuturnya.

Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan, Muklis ditangkap pada 22 Desember 2018 atau 10 hari setelah kejadian. Penangkapan bermula dari laporan korban yang mengaku konternya telah kebobolan.

Baca juga: Densus Tangkap Pemilik Konter Ponsel Terduga Teroris di Probolinggo

 

Menindaklanjuti hal itu, Satreskrim Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan hingga kasus pencurian tersebut terbongkar.

"Pelaku menangis meminta ampun saat kami ringkus di rumahnya. Sebelumnya kami mencurigai pelaku yang menjual ponsel pintar dengan harga miring di Facebook. Dari situlah kami kembangkan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com