Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pembobol Konter HP Matahari Singosaren Solo, 4 Buron

Kompas.com - 03/01/2019, 17:10 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan dua dari enam pelaku dugaan tindak pidana pencurian konter handphone (HP) di Matahari Singosaren, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Tejo Lelono Sigit Permono (30) dan Candra Edi Lesmana (35).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, kedua pelaku ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, pada 14 November 2018 pukul 10.30 WIB. Sementara, empat pelaku lainnya masih buron.

Baca juga: PNS Curi Dua Ponsel Milik Kasi Intel Kejari Probolinggo

Pembobolan konter HP Matahari Singosaren dilakukan para pelaku pada 22 Oktober 2018 pukul 03.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlabih dahulu menyurvei kawasan tersebut.

"Para pelaku sebenarnya sudah dua kali ke sana. Mereka menggunakan kunci besar untuk membongkar konter. Pertama mengambil satu karung tapi isinya kardus HP. Mereka kembali dan mengambil sekitar 450 unit ponsel," kata Fadli, di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2019).

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku datang ke Solo, Jawa Tengah, menggunakan mobil Toyota Avanza silver. Pengemudinya adalah Candra.

Sedang Tejo berperan membantu mengambil ponsel di berbagai konter HP Matahari Singosaren bersama empat pelaku lainnya yang masih buron. Ada sekitar 450 ponsel berhasil dibawa kabur para pelaku.

Baca juga: Pelajar Curi Motor gara-gara Ingin Ganti Mesin Motornya yang Rusak

"Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok konter menggunakan kunci besar. Ada delapan kios konter HP yang berhasil dibobol pelaku," ujar dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk alat yang digunakan pelaku untuk membobol konter HP Matahari Singosaren. Di antaranya, gunting besar besi, empat unit HP berbagai merek, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara, kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com