Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 2 Wanita Spesialis Pencuri Ponsel di Masjid Kampus

Kompas.com - 31/12/2018, 15:20 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang perempuan diringkus aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, setelah terbukti mencuri telepon seluler di sejumlah kampus di Yogyakarta dan Kota Magelang.

Keduanya adalah Fitri Kurniawati (21) asal Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo dan Rossy Purnama Ramadhan (20) asal Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Dharmawan menjelaskan, penangkapan dua sarjana ekonomi itu bermula ketika polisi menyelidiki kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di masjid kampus Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang, akhir November 2018 lalu.

Mereka terekam kamera pengawas (CCTV) kampus mencuri ponsel milik seorang mahasiswa yang sedang menunaikan shalat zuhur.

"Korban melapor kepada kami kalau kehilangan HP di masjid kampus Untidar, kemudian kami selidiki melalui kamera CCTV, dan ketahuan dua pelaku tersebut," jelas Kristanto dalam gelar perkara di mapolres Magelang Kota, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Tembak Mati Pencuri Sawit, Petugas Keamanan Kebun Serahkan Diri

Tidak lama setelah itu, awal Desember 2018, polisi mengamankan keduanya di rumah kos mereka di kawasan Kalasan, Kabupaten Sleman, berikut sejumlah barang buktinya.

Menurut Kristanto, mereka telah mengakui perbuatannya dan ternyata aksi pencurian di kampus Untidar bukan yang pertama kali. Mereka juga telah melakukan aksi yang sama di beberapa kampus Yogyakarta, antara lain di UGM, UPN Veteran, UNY, UMY, STTE Palagan dan di masjid Gejayan Yogyakarta.

"Bahkan mereka tidak hanya 1 kali, tapi berkali-kali mencuri di setiap kampus. Di UGM 4 kali, UPN 3 kali, UMY 4 kali, UNY 3 kali, STTE dan masjid Gejayan masing-masing 1 kali," papar Kristanto.

Dijelaskan, masing-masing memiliki peran dalam melancarkan aksi. Fitri bertugas sebagai eksekutor, sementara Rossy mengawasi lingkungan sekitarnya. Sebelum mencuri pun mereka ikut menunaikan shalat di masjid sasarannya.

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 unit HP," ungkapnya.

Saat ini keduanya telah mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Tertangkap Mencuri Ikan di Kepri, ABK Berusaha Tenggelamkan Kapal

Sementara itu, salah satu pelaku, Fitri, mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya setelah berhenti bekerja beberapa bulan yang lalu. Ia mengaku pertama kali mencuri di sebuah masjid di dekat RS Panti Rapih Yogyakarta.

"(Mencuri) buat kebutuhan sehari-hari, Pak. Karena sudah berhenti kerja," katanya sambil menangis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com