Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2018, Imigrasi Pidanakan 21 WNA yang Lakukan Penambangan Ilegal

Kompas.com - 28/12/2018, 18:49 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua selama tahun 2018 berhasil mempidanakan 21 warga negara asing (WNA) yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Nabire.

Ke-21 WNA ini dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011.

Para WNA tersebut sudah dijatuhi vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta  dengan subsider 15 hari oleh Pengadilan Negeri Nabire.

Adapun vonis yang dijatuhkan bervariasi mulai dari vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta. 

"Ke-21 WNA ini melakukan penambangan ilegal di Nabire," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock dalam keterangan pers soal capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika selama tahun 2018, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Menurut dia, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang memberikan kesempatan kepada 21 orang asing tersebut untuk melakukan penambangan ilegal di Nabire.

"Penyidik Imigrasi Mimika sudah mengantongi nama para tersangka, tinggal menunggu pelaksanaan pengungkapan kasus tersebut di bawah koordinasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Enock.

Sementara itu, lanjut dia, selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan 2.382 paspor. Jumlah ini meningkat 20,7 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 1.973 paspor.

"Tahun ini, penerbitan paspor meningkat 20,7 persen," kata Enock.

Disebutkan dia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya penerbitan paspor ini.

Diantaranya, meningkatnya tingkat populasi penduduk di Kabupaten Mimika, meningkatnya perjalanan ibadah keagamaan, banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, dan pendidikan serta kesehatan.

"Jadi, beberapa faktor itu yang mempengaruhi meningkatnya penerbitan paspor tahun ini," ujar dia.

Baca juga: Hindari Imigrasi, Eddy Sindoro Dijemput Mobil di Dekat Roda Pesawat

Sedangkan terkait dengan visa izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) juga mengalami peningkatan.

Untuk tahun 2018, sebanyak 1.573 WNA atau meningkat sebesar 18 persen dibanding tahun 2017 yang hanya 1.333 WNA.

Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari izin tinggal yang baru diberikan dan perpanjangan izin tinggal dari yang sudah diberikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com