Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2018, Imigrasi Pidanakan 21 WNA yang Lakukan Penambangan Ilegal

Kompas.com - 28/12/2018, 18:49 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua selama tahun 2018 berhasil mempidanakan 21 warga negara asing (WNA) yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Nabire.

Ke-21 WNA ini dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011.

Para WNA tersebut sudah dijatuhi vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta  dengan subsider 15 hari oleh Pengadilan Negeri Nabire.

Adapun vonis yang dijatuhkan bervariasi mulai dari vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta. 

"Ke-21 WNA ini melakukan penambangan ilegal di Nabire," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock dalam keterangan pers soal capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika selama tahun 2018, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Menurut dia, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang memberikan kesempatan kepada 21 orang asing tersebut untuk melakukan penambangan ilegal di Nabire.

"Penyidik Imigrasi Mimika sudah mengantongi nama para tersangka, tinggal menunggu pelaksanaan pengungkapan kasus tersebut di bawah koordinasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Enock.

Sementara itu, lanjut dia, selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan 2.382 paspor. Jumlah ini meningkat 20,7 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 1.973 paspor.

"Tahun ini, penerbitan paspor meningkat 20,7 persen," kata Enock.

Disebutkan dia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya penerbitan paspor ini.

Diantaranya, meningkatnya tingkat populasi penduduk di Kabupaten Mimika, meningkatnya perjalanan ibadah keagamaan, banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, dan pendidikan serta kesehatan.

"Jadi, beberapa faktor itu yang mempengaruhi meningkatnya penerbitan paspor tahun ini," ujar dia.

Baca juga: Hindari Imigrasi, Eddy Sindoro Dijemput Mobil di Dekat Roda Pesawat

Sedangkan terkait dengan visa izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) juga mengalami peningkatan.

Untuk tahun 2018, sebanyak 1.573 WNA atau meningkat sebesar 18 persen dibanding tahun 2017 yang hanya 1.333 WNA.

Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari izin tinggal yang baru diberikan dan perpanjangan izin tinggal dari yang sudah diberikan.

Dengan rincian pemberian izin tinggal yang baru 861 WNA dan perpanjangan izin tinggal sebanyak 712 WNA.

Untuk izin tinggal tetap, hanya 2 WNA asal Amerika Serikat dan Italia, karena penyatuan keluarga istri mereka yang berwarga negara Indonesia.

Sementara untuk izin tinggal yang sifatnya kunjungan mengalami penurunan hanya 71 WNA dibanding tahun 2017 sebanyak 213 WNA.

Adapun WNA terbanyak yang diberikan izin tinggal yaitu Australia 645 orang, Amerika Serikat 221 orang, Afrika Selatan 158 orang, Kanada 132 orang, dan Filipina 102 orang.

"Rata-rata mereka bekerja pada sektor pertambangan yaitu di PT Freeport Indonesia dan subkontraktor," ujar Enock.

Lanjut dia, untuk jumlah perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Amamapare pada tahun 2018 sebanyak 4.013 WNA.

Jumlah ini mengalami peningkatan 29,9 persen dibanding tahun 2017 sebanyak 3.087 WNA.

Kantor Imigrasi Mimika di tahun 2018 juga memberikan tindakan Keimigrasian terhadap 12 WNA yang tinggal melampaui izin tinggal yang diberikan (overstay).

"Terhadap 12 orang itu dikenakan denda total Rp 39.300.000," tutur Enock.

Sementara untuk pengawasan orang asing, kata dia, telah dibentuk sekretariat tim pengawasan orang asing mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat distrik, yang berada di Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur, dan Distrik Kuala Kencana.

"Sekretariat tim pengawasan orang asing untuk tingkat distrik berada di kantor distrik, sedangkan untuk tingkat kabupaten berada di Kantor Imigrasi," ujar Enock.

Kantor Imigrasi Mimika juga memiliki inovasi unggulan di tahun 2018.

Diantaranya perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika tentang pembentukan Unit Kerja Keimigrasian Tembagapura dan telah diresmikan operasionalnya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 November 2018 di Tembagapura.

Selain itu, peresmian perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 27 November 2018.

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) didapatkan di tahun 2018 sebanyak Rp 3.416.025.000.

Dengan rincian, PNBP SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) sebanyak Rp 852.210.000, PNBP WNA sebanyak Rp 2.524.515.000, dan PNBP Denda Overstay sebanyak Rp 39.300.000.

"Sehingga total PNBP Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tahun 2018 sebanyak Rp 3.416.025.000," pungkas Enock.

Kompas TV Di Merauke,Presiden Jokowiturut meninjaupembangunan pos lintas batas negara di Distrik Sota Kabupaten. Rencananyapos lintas batas negaraakan dibanguntahun depan.<br /> <br /> Presiden ingin kawasan perbatasan lebih berkembang. Salah satunya di kawasan Merauke.<br /> <br /> PLBN Sota akan dilengkapiberagamfasilitas pendukung seperti pos imigrasi dan pos karantina. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo meminta agar nantinya turut dibangun pasar rakyat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com