Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres OKI Tangkap 32 Penjahat

Kompas.com - 19/12/2018, 22:40 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 32 orang pelaku kejahatan diamankan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan selama kurun waktu 1 hingga 19 Desember 2018.

Pengungkapan 32 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat itu berlangsung selama Operasi Macan Komering yang digelar Polres Ogan Komering Ilir.

Rabu (19/12/2018) siang, 32 orang pelaku kejahatan itu ditampilkan di hadapan wartawan yang meliput di Polres OKI dengan dikawal ketat aparat polisi bersenjata.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra mengatakan, 32 tersangka pelaku kejahatan yang dibekuk itu terbagi dalam 3 jenis kejahatan, masing-masing pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Sebanyak 193 Kapal Siap Angkut Pemudik Natal dari Pulau Batam

Ada pula yang terkait dengan kepmilikan senjata api rakitan dan narkoba.

“Untuk kejahatan yang terkait dengan senpira ada 16 orang yang diamankan beserta 5 pucuk pistol rakitan dan 18 butir amunisi. Ditangkap pula 8 orang pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti diamankan sebanyak 14,8 gram sabu dan 10 butir pil ektasi,” terangnya

Tak cukup hanya itu, tambah Donni, selama tanggal 1 hingga 19 Desember itu diamankan juga 2.000 botol minuman keras berbagai merek.

“Seulruh barang bukti akan kita musnahkan hari Jumat (21/12/2018) besok di lapangan Mapolres OKI ini,” katanya

Donni menambahkan, dengan diamankannya 32 pelaku kejahatan itu, diharapkan tercipta situasi yang kondusif bagi warga Kabupaten OKI, terutama yang beragama non muslim untuk merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2019 nanti.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jatim, Bali, NTB, NTT Aman

Usai ditampilkan di hadapan wartawan, 32 penjahat itu kembali dimasukkan ke tahanan Polres Ogan Komering Ilir untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com