Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun dalam Kasus Penipuan, Bos Pasar Turi Pilih Banding

Kompas.com - 19/12/2018, 21:58 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan investasi Pasar Turi senilai Rp 240 miliar. Kuasa hukum Henry berencana mengajukan banding atas putusan mejelis hakim itu.

Vonis untuk Dirut PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya, itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/12/2018).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Darwis, yang menuntut 3,5 tahun penjara dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP.

Usai persidangan, kuasa hukum Henry Gunawan, Agus Dwi Warso mengatakan, akan segera mengajukan banding. Saat ini pihaknya masih akan memperlajari semua fakta persidangan yang menjadi dasar vonis hakim.

Baca juga: Bos Pasar Turi Sebut Ada Rekayasa dalam Kasus yang Menjeratnya

Agus menyebutkan, banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Di antaranya, Henry disebutkan pernah menjanjikan keuntungan dalam kerja sama pembangunan Pasar Turi.

Padahal, kata dia, dalam akte 18 jelas disebutkan bahwa jika terjadi keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.

“Tidak pernah ada menjanjikan keuntungan. Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada untung atau rugi ditanggung bersama," jelasnya.

Seperti diberitakan, investasi proyek Pasar Turi Surabaya pasca-kebakaran yang dibiayai 3 perusahaan dalam Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) berbuntut ke meja hijau.

Baca juga: Perkara Penipuan Investasi, Bos Pasar Turi Dituntut 3,5 Tahun

PT Gala Bumi Perkasa, salah satu anggota join dilaporkan oleh kongsinya, Widjiono Nurhadi, Asoei dan Teguh Kinarto, karena diduga menggelapkan dana Rp 240 miliar.

Masih dalam kaitan Pasar Turi, Henry sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan atas perkara yang sama dalam hal penipuan dan penggelapan sewa stand Pasar Turi. Pelapor kasus tersebut adalah pedagang penghuni Pasar Turi Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com