Salin Artikel

Divonis 3 Tahun dalam Kasus Penipuan, Bos Pasar Turi Pilih Banding

Vonis untuk Dirut PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya, itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/12/2018).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Darwis, yang menuntut 3,5 tahun penjara dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP.

Usai persidangan, kuasa hukum Henry Gunawan, Agus Dwi Warso mengatakan, akan segera mengajukan banding. Saat ini pihaknya masih akan memperlajari semua fakta persidangan yang menjadi dasar vonis hakim.

Agus menyebutkan, banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Di antaranya, Henry disebutkan pernah menjanjikan keuntungan dalam kerja sama pembangunan Pasar Turi.

Padahal, kata dia, dalam akte 18 jelas disebutkan bahwa jika terjadi keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.

“Tidak pernah ada menjanjikan keuntungan. Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada untung atau rugi ditanggung bersama," jelasnya.

Seperti diberitakan, investasi proyek Pasar Turi Surabaya pasca-kebakaran yang dibiayai 3 perusahaan dalam Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) berbuntut ke meja hijau.

PT Gala Bumi Perkasa, salah satu anggota join dilaporkan oleh kongsinya, Widjiono Nurhadi, Asoei dan Teguh Kinarto, karena diduga menggelapkan dana Rp 240 miliar.

Masih dalam kaitan Pasar Turi, Henry sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan atas perkara yang sama dalam hal penipuan dan penggelapan sewa stand Pasar Turi. Pelapor kasus tersebut adalah pedagang penghuni Pasar Turi Baru.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/21584111/divonis-3-tahun-dalam-kasus-penipuan-bos-pasar-turi-pilih-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke