LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa wisatawan asing, Constantinus Andi Putra.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Iwan Gustiawan, mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara.
Menurut Iwan, terdakwa Putra terbukti memperkosa dua wisatawan asing berkebangsaan Perancis dan Italia.
"Terdakwa mengakui melakukan pemerkosaan usai melakukan perjalanan wisata di obyek wisata Air terjun Cunca Wulang di Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat," jelas Iwan kepada Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Terdakwa, lanjut Iwan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Wisatawan Perancis yang Diperkosa Pemandu Wisata Tengah Berlibur Sendirian di Labuan Bajo
Rencananya, terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Terhadap vonis itu, kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dalam tujuh hari ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wisatawan asing asal Perancis berinisial MB (22) diperkosa seseorang yang mengaku sebagai pemandu wisata.
Baca juga: Mojok Pacaran, Anak Bawah Umur Diperkosa 3 Pria
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, pelaku diketahui berinisial A yang mengaku sebagai pemandu wisata lepas.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Hari Selasa (12/6/2018) pukul 16.30 Wita dan dilaporkan ke kepolisian, Rabu (13/6/2018) pukul 15.00 Wita," ujar Julisa kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018) sore.
Belakangan diketahui, pelaku juga memperksoa wisatawan asing lainnya dari Italia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.