Salin Artikel

Perkosa 2 Turis Asing di Labuan Bajo, Pria Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Iwan Gustiawan, mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara.

Menurut Iwan, terdakwa Putra terbukti memperkosa dua wisatawan asing berkebangsaan Perancis dan Italia.

"Terdakwa mengakui melakukan pemerkosaan usai melakukan perjalanan wisata di obyek wisata Air terjun Cunca Wulang di Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat," jelas Iwan kepada Kompas.com, Senin (17/12/2018).

Terdakwa, lanjut Iwan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Rencananya, terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Ruteng, Kabupaten Manggarai.

"Terhadap vonis itu, kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dalam tujuh hari ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wisatawan asing asal Perancis berinisial MB (22) diperkosa seseorang yang mengaku sebagai pemandu wisata.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, pelaku diketahui berinisial A yang mengaku sebagai pemandu wisata lepas.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Hari Selasa (12/6/2018) pukul 16.30 Wita dan dilaporkan ke kepolisian, Rabu (13/6/2018) pukul 15.00 Wita," ujar Julisa kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018) sore.

Belakangan diketahui, pelaku juga memperksoa wisatawan asing lainnya dari Italia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/17/22294701/perkosa-2-turis-asing-di-labuan-bajo-pria-ini-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke