Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/12/2018, 13:14 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Wahid Husein, didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Sidang perdana kasus suap ini digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Sidang diawali pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi.

Baca juga: Tunggu Sidang, Mantan Kalapas Sukamiskin Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Wahid Husein didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf umum yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.

Wahid telah menerima hadiah berupa uang maupun barang dari Fahmi Darmansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sejumlah hadiah tersebut diberikan karena telah memperbolehkan atau pun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron, sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, mendapat berbagai fasilitas instimewa di dalam Lapas, termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar Trimulyo.

Padahal, kata Trimulyo, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Kalapas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan selaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa menuturkan, praktik tersebut tercium sejak Wahid pertama menjabat Kalapas Sukamiskin baru.

Pada bulan Maret 2018, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja Wahid di lantai 2 Lapas Sukamiskin, antara terdakwa dengan Paguyuban Narapidana Tindak Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Dalam pertemuan tersebut, narapidana kasus korupsi itu meminta Wahid Husein untuk memberikan kemudahan bagi narapidana tipikor.

“Memohon agar Kalapas dapat memberikan kemudahan bagi napi tipikor untuk izin keluar Lapas, baik itu Izin Luar Biasa (ILB) ataupun izin berobat, dan kemudian permohonan itu diakomodir terdakwa,” ujar dia.

Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.

Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Segera Diadili

"Terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal sejumlah fasilitas mewah dan izin keluar lapas tersebut," tutur dia.

Melalui Hendry saputra, Wahid juga menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana serta Fuad Amin Imron senilai jutaan rupiah.

Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com