Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Sidang, Mantan Kalapas Sukamiskin Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Kompas.com - 19/11/2018, 21:13 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sambil menunggu kasusnya disidangkan, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, dititipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/11/2018).

"Iya, Jumat kemarin masuk jam 14.30 WIB siang. Anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) langsung yang antar ke sini," kata Heri.

Menurutnya, Wahid Husein bakal ditahan di Rutan Kebonwaru selama dua minggu.

"Pak Wahid di sini kemungkinan sampai nunggu sidang sekitar dua minggu lagi," tuturnya.

Bagi Wahid, tentu Rutan Kebonwaru bukanlah tempat yang asing. Pasalnya Wahid sempat menjadi kepala rutan sebelum dipindah menjadi Kalapas Sukamiskin.

Meski begitu, Wahid akan diperlakukan sama seperti tahanannya. Bahkan saat ini, Wahid berada dalam masa karantina.

"Pak Wahid di Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) di karantina dulu," kata Heri.

Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin dan Fahmi Darmawansyah Segera Diadili

Sama seperti tahanan lainnya, saat masuk Rutan Kebonwaru, berkas serta data kelengkapan Wahid akan diperiksa petugas rutan untuk kemudian diserahterimakan dengan anggota KPK.

"Jadi kita masukkan ke kamar Mapenaling, kalau berapa lama itu tergantung, paling lambat seminggu. Tapi kalau ada tahanan yang masuk dan kamarnya penuh nanti kita keluarin ke tahanan lainnya, yang pasti kita samakan dengan tahanan lainnya," tuturnya.

Dalam sel yang sama, pihaknya juga menerima pelimpahan ajudan Wahid, Hendry Saputra.

"Di sel yang sama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Fahmi Darwansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin disangka menyuap Kepala Lapas Wahid Husein.

KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri merupakan napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tak ia dapatkan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil, yaitu Mitshubisi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu juga ada uang dengan tota Rp 279.920.000 dan 1.410 Dollar Amerika Serikat. KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com