Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Korupsi, Kemendagri Perkuat Peran Inspektorat hingga Setara dengan Setda

Kompas.com - 28/11/2018, 07:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyetarakan kapasitas inspektorat dengan sekretariat daerah (setda). Ini menjadi bagian dari upaya penguatan institusi tersebut dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Sutejo, dalam Rakor Pengawasan Daerah Inspektorat Jawa Tengah di Magelang, Selasa (27/11/2018).

"Kan dinilai institusi (inspektorat) ini belum bisa obyektif, enggak berani mengingatkan, maka dengan penguatan ini diharapkan lebih obyektif, independen, dan enggak takut diintervensi," jelasnya. 

Menurut rencana, penguatan inspektorat ini akan mulai diberlakukan awal tahun 2019.

Baca juga: Gelar Rakornas, Kemendagri Sebut Masih Banyak PR Jelang Pemilu

 

Sejak 15 November 2018, kata Sutejo, sudah ada persetujuan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM , Menteri Sekretaris Negara dan Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK).

"Penyelesaiannya tinggal menunggu revisi PP Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah,” imbuh Sutejo.

Dalam revisi regulasi tersebut juga adanya penambahan satu unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif. Adanya penguatan ini maka bila ada temuan dalam pengawasan tersebut dapat langsung dilaporkan ke penegak hukum.

“Kalau dulu, bila ada temuan pengawasan harus lebih dulu lapor ke sekda atau kepala daerah. Tetapi, nantinya bila ada temuan, inspektorat bisa langsung melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga: Oded Tolak Permintaan Kemendagri Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung

Fokus pengawasan

Sedikitnya ada enam titik yang menjadi fokus pengawasan inspektorat, karena dinilai menjadi lahan tindak pidana korupsi.

Titik-titik itu antara lain masalah perencanaan dan penganggaran, pajak retribusi daerah,pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial.Kemudian di dunia perizinan serta perjalanan dinas.

"Kebijakan pengawasan yang menjadi sasaran mulai dari perencanaan, sudah dimulai karena itu area yang rawan, jangan sampai ada intervensi," ujarnya.

Ia melihat selama ini masing-masing pemerintah daerah telah menerapkan teknologi informasi, seperti mengembangkan sistem penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan perizinan terpadu.

"Pemerintah daerah diminta untuk bikin e-planning, e-budgeting, dari kegiatan RPJMD," kata dia.

"Sehingga anggaran nyambung, tidak ujug-ujug (tiba-tiba) muncul. Tidak ada lagi titipan anggaran, ijon, dan lainnya. Supaya inspektorat berani dan objektif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com