Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Sekolah Bantah Video Syur Siswi SMA Diputar dengan Proyektor

Kompas.com - 22/11/2018, 22:39 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pihak sekolah tempat AR bersekolah membantah video syur M (23) dan (AR) diputar dengan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Itu tidak ada ya, tidak ada kejadian seperti itu. Kemarin siswa-siswi kami kelas 12 sempat protes setelah membaca berita di media," ujar guru BK sekolah tersebut, Dodi Kurniadi, Kamis (22/11/2018).

Meski demikian, Dodi membenarkan sejumlah anak didiknya menonton video tersebut. Video itu ditonton melalui laptop dan telepon genggam.

"Bukan menggunakan proyektor seperti apa yang sudah muncul ke permukaan. Mereka itu menonton di bawah meja perpustakaan. Lalu ada yang iseng merekam. Sekali lagi saya tekankan, tidak ada 'nobar' video mesum di kelas menggunakan proyektor," ungkap Dodi.

Dodi menyebutkan, sembilan anak didiknya diperiksa polisi lantaran diduga tersangkut kasus penyebaran video syur tersebut. Pihaknya, kata dia, memasrahkan persoalan tersebut kepada polisi.

"Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orangtua saja," ujarnya.

Baca juga: Soal Video Syur Siswi di Karawang, 6 Ponsel Pelajar Dikirim ke Puslabfor

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pada Oktober 2018, AR meminta M mengiriminya video hubungan badan tersebut. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temnnya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke hp-nya (D)," ungkapnya.

Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah AR. Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih memeriksa siswa-siswi tempat AR bersekolah.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Baca juga: Awalnya Iseng, Rekaman Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tersebar

Lantaran masih di bawah umur, Slamet menyebut pihaknya menggunakan ketentuan berdasarkan peradilan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com